Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menegaskan penyerapan gabah kering panen (GKP) hasil dari petani padi harus sesuai harga patokan pemerintah yaitu Rp6.500 per kilogram.
Hal itu dikatakan oleh Ketua komisi B, Muslihan. Pihaknya mengharapkan dari pembeli di luar Bulog tetap menyadari harga patokan tersebut.
“Kita tegaskan, apapun bentuknya apapun tempatnya karena itu sudah merupakan sebuah aturan dan instruksi langsung dari bapak presiden ya mau tidak mau harga dari petani harus Rp6.500,” jelas Muslihan kepada Mitrapost.com.
Disinggung terkait penemuan pembelian GKP di bawah Rp6.500, dia menjelaskan akan siap terjun ke lapangan sebagai upaya memberikan pengawasan kepada petani di Bumi Mina Tani.
Selain itu, pihaknya juga akan duduk bersama dengan pemangku kepentingan seperti Bulog Cabang Pati hingga Dinas Pertanian. Upaya itu, sebagai langkah memberi pengawasan terhadap harga gabah di Pati.
“Kalau ada hal yang kita temukan di bawah harga itu, kita akan terjun di lapangan, kita akan duduk bareng antara Bulog, antara Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, dan Ketahanan Pangan dalam hal ini termasuk kami Komisi B akan memonitor jika ada temuan-temuan,” paparnya.
Lebih lanjut, Pemkab Pati juga terus didorong untuk memberikan pengawasan terhadap harga gabah kering panen. Menurut dia, petani harus mendapatkan kesejahteraan yang baik.
“Antara pemerintah antara pengawasan kita harus sama-sama bisa mengontrol, karena itu sebuah aturan yang harus ditegaskan dan harus dilaksanakan sesuai dengan harga dari pemerintah pusat,” paparnya. (Adv)

Wartawan Mitrapost.com