Pelajar Pasang Kamera Tersembunyi di Toilet Sekolah, Diduga Punya Kelainan

Mitrapost.comPelajar di salah satu SMA Negeri Bandung diduga memasang kamera tersembunyi di toilet sekolah.

Kamera tersembunyi itu sengaja diletakkan di toilet sekolah dan datanya disimpan di handphone milik pelaku berinisial AS. Ada belasan orang yang diketahui menjadi korban. Saat ini, AS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengungkapkan bahwa aksi itu terjadi pada Desember 2024. Namun pihaknya mendapatkan laporan baru pada 22 Mei 2025.

“Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan menggunakan CCTV ataupun alat perekam di kamar mandi sekolah tersebut. Jadi yang bersangkutan menaruh alat perekam di kamar mandi dan disimpan di data handphone-nya dia sendiri. Nah itu kejadiannya pada tahun 2024. Maka dari itu kita telah amankan dan telah kita minta keterangan, kurang lebih 7 orang,” jelasnya dilansir dari Kompas.

Hingga kini belum diketahui indikasi video yang direkam tersebut disebarkan.

“Sementara ini yang kita dapat itu ada di handphone-nya milik ABH (anak berhadapan hukum) ataupun tersangka tersebut. Sehingga kami belum melihat adanya video tersebut tersebar di internet atau tempat lain. Tapi kalau memang ada nanti kita akan masukkan dalam alat-alat bukti,” ucapnya.

Pelaku diduga memiliki kelainan seksual. Video yang direkam diketahui disimpan sendiri dan dilihat pelaku sendiri.

“Ya untuk sementara diduga untuk dari yang bersangkutan ada kelainan seksual, untuk disimpan sendiri dan juga untuk dilihat dirinya sendiri,” paparnya.

Ternyata, pelaku juga melakukan tindakan serupa di Lembang. Oleh karena itu, kasus pun dilimpahkan ke Polda Jabar.

“Maka dari itu tadi kami sudah koordinasi dengan Polda karena ada korban lain yang berada di Lembang dan ini adalah melingkupi, mencakup 2 wilayah yang berbeda,” jelasnya.

Korban berjumlah belasan. Dimana korban di Bandung ada 7 orang dan di Lembang ada 12 orang.

“Lebih jelasnya nanti setelah pemeriksaan di Polda,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 14 ayat (1) yang sebagaimana dimaksud, dengan cara merekam dan menyimpan kamera di dalam kantong plastik dan sekolah-sekolah dan terhubung handphone milik korban. Ia juga dijerat dengan pasal 27 Ayat 1 Undang-undang ITE. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati