Pati, Mitrapost.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Suwarno menyoroti kebijakan Bupati Pati soal kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.
Ia mengatakan, pihaknya mengikuti arahan dari Bupati Pati Sudewo. Pasalnya, kenaikan tarif PBB-P2 merupakan salah satu kebijakannya.
Namun, Suwarno memberikan pesan supaya dalam pelaksanaan kebijakan tersebut tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami mengikuti saja arahan Pak Bupati, karena hal tersebut merupakan kebijakan beliau. Yang terpenting, kebijakan ini tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” kata dia.
Ia juga menegaskan bahwa batas maksimal kenaikan PBB-P2 seharusnya tidak melebihi 250 persen. Jika ditemukan ada yang melampaui batas tersebut, maka perlu dilakukan revisi.
“Karena batas maksimalnya adalah 250%, maka untuk yang melebihi angka tersebut harus dilakukan revisi kembali,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Pati Sudewo tarif pajak akan naik hingga 250 persen. Kecuali yang sebelumnya sudah ada penyesuaian.
“Penyesuaian itu adalah yang kemarin sudah ada transaksi jual beli. Karena transaksi jual beli itu NJOP sudah naik. Kalau dia sudah naik, kan sekarang ini tidak perlu dinaikkan lagi,” terangnya.
Soal tarif yang telah keluar di link https://pbb.patikab.go.id/ , Sudewo mengaku tidak akurat. Yang akurat adalah kebijakan yang baru ini.
“Itu memang sudah terlanjur seperti itu, sekarang sedang proses cetak revisi. Lha itu memang belum bisa ditutup, tapi sesungguhnya itu adalah tidak akurat. Yang akurat adalah kebijakan ini,” paparnya. (Adv)

Wartawan Mitrapost.com