Mitrapost.com – Polri melakukan penyelidikan atas aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Penyelidikan dilakukan pada empat perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya telah dicabut pemerintah. Diantaranya PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
“Sementara ini saya belum bisa menyampaikan statement (pernyataan), ya. Kita masih dalam penyelidikan. Itu saja dulu,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin dilansir dari Antara.
Pihaknya juga mengaku akan mendalami mengenai terkait PT GAG Nikel yang masih beroperasi di Raja Ampat karena dianggap masih memenuhi kriteria analisis dampak lingkungan.
“Nanti kita lihat dulu, ya,” jelasnya.
Pihaknya menyoroti kewajiban reklamasi lingkungan yang harus dilakukan dalam aktivitas pertambangan.
“Namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang tidak ada kerusakan lingkungan? Cuma, makanya ada aturan untuk reklamasi. Ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” jelasnya.
Sebagai informasi, izin empat perusahaan tambang tersebut dicabut karena dinilai melanggar ketentuan lingkungan dan tata kelola pulau kecil. (*)

Redaksi Mitrapost.com