Mitrapost.com – Terbongkar kasus penipuan dan penggelapan uang terkait penerimaan calon siswa (casis) Bintara Polri 2024 di Sumatera Utara (Sumut). Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara salah satu korban yang melapor menderita kerugian sebesar Rp1,43 miliar.
Tersangka utama merupakan purnawirawan Polri, yakni Aipda PB (52). Sementara dua lainnya, sang istri RN (33) dan anggota keluarga berinisial SS (37). Mereka melakukan tindak penipuan dengan modus membuka praktik bimbingan belajar untuk pelatihan calon siswa Bintara.
“Berdasarkan hasil kerja tim, kami berhasil mengungkap adanya praktik percaloan dengan modus membuka bimbingan belajar (bimbel) sebagai sarana pelatihan bagi para casis,” ujar Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudi, Selasa (10/6), dikutip CNN Indonesia.
Ia melanjutkan, Aipda PB disebut mendirikan bimbel ‘Maju Bersama’ sejak 2014. Para tersangka kemudian mematok biaya hingga Rp400 juta per peserta dan mengiming-imingi para korban dengan jaminan lolos dan diterima pendidikan Bintara melalui jalur khusus.
“Tersangka utama, PB, adalah mantan anggota Polri. Ia mendirikan bimbel ‘Maju Bersama’ sejak 2014, dan mematok biaya hingga Rp400 juta per peserta dengan iming-iming kelulusan,” terang Kombes Pol Nanang.
“Dua orang lain, yakni SS dan RN, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka, turut membantu menjalankan modus ini,” lanjutnya.
Praktik penipuan ini diketahui setelah sejumlah lima korban melapor, salah satunya N. Korban N mengaku menderita total kerugian Rp1,43 Miliar. Saat ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk kwitansi pembayaran dan buku tabungan korban.
Menurut penyelidikan, jumlah peserta bimbel mencapai 54 orang, sehingga kemungkinan total kerugian seluruh korban bisa bertambah.
“Barang bukti berupa kwitansi pembayaran dan buku tabungan korban turut diamankan. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dalam praktik bimbel ini untuk segera melapor, dan Ini akan terus kami dalami” tutupnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka ditangkap secara terpisah pada 5 Juni 2025 dan dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. (*)

Redaksi Mitrapost.com