Greenpeace Desak Pemerintah Juga Cabut Izin PT Gag di Raja Ampat

Mitrapost.comGreenpeace Indonesia mendesak pemerintah juga mencabut izin tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik menilai jika PT Gag telah melanggar aturan untuk tidak menambang pulau sangat kecil yang luasnya kurang dari 10.000 hektar. Sebagaimana yang termuat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya.

“Kami minta itu dievaluasi padahal jelas bahwa pulau kecil dan Gag itu sangat kecil sekali mikro Island, kurang dari 10.000 hektar sehingga tidak bisa ditambang. Jelas permennya, peraturan negeri KKP secara jelas bilang bahwa penambangan mineral batubara di pulau kecil tidak boleh,” jelasnya dilansir dari Kompas.

Sebelumnya pemerintah telah menutup izin empat tambang di Raja Ampat diantaranya PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Pihaknya pun mengapresiasi langkah pemerintah ini. Hal itu menunjukkan jika pemerintah memiliki kemauan untuk melakukan perbaikan.

“Pencabutan empat ini memang perlu diapresiasi bahwa pemerintah mengakui pernah melakukan kesalahan, tentu walau ini setitik saja tapi ini mencerminkan pemerintah mau melakukan pertobatan ekologis bahwa ada yang salah dengan apa yang mereka lakukan,” jelasnya.

“Tapi yang kita sayangkan juga adalah kami sedih mengapa PT GAG tidak dicabut karena posisinya adalah sama-sama pulau kecil secara aturan juga sama maka ada diskriminasi hukum,” terangnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati