Mitrapost.com – Seorang pimpinan panti asuhan di Deli Serdang, Sumatera Utara melakukan aksi bejat yaitu mencabuli anak asuhnya sendiri.
Kepala Desa Sampali, Ruslan membenarkan adanya kasus tersebut dan pelaku berinisial BSG saat ini sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Iya benar, tadi kami sudah dapat kabar dari pihak Dinas Sosial,” jelasnya dilansir dari Kompas.
“Kami sudah koordinasi dan pelaku telah diamankan pihak polisi. Sedangkan anak-anak (korbab) ditarik ke provinsi dan anak lainnya kembali sama keluarganya,” lanjutnya.
Dengan adanya kasus ini, ia pun berharap panti asuhan tersebut ditutup.
“Ini mencoreng nama baik desa. Mau tidak mau, kami dari pihak desa memohon untuk segera menutup,” jelasnya.
Diketahui, panti asuhan tersebut ternyata berada di wilayah bekas HGU PTPN II. Kepala Bidang Rehabilitasi Dinsos Deli Serdang, Aflah Khairani telah meninjau langsung lokasi.
“Kami mau melihat kenyataan sebenarnya. Hasilnya, panti itu tak memenuhi standart pelayanan, fasilitasnya kurang,” jelasnya.
Panti tersebut juga tidak ditemui masuk atau terdaftar di badan panti.
“Kalau belum terdaftar di badan panti Kabupaten Deli Serdang itu berarti ilegal,” jelasnya.
Ia menyebut jika panti asuhan tersebut baru pindah ke Deli Serdang pada 2023 lalu. Sebelumnya, panti tersebut berada di Jalan Bilal, Kota Medan.
“Kami sudah adakan rapat dan para korban (5 orang) di rumah aman provinsi. Untuk 24 anak lain sudah diambil orangtuanya masing-masing,” paparnya.
Pelaku saat ini berada di Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.
“Ke depan kami akan mengajukan laporan resmi dan berkoordinasi dengan provinsi. Bahwa kami sudah melakukan asesement dan hasilnya nanti akan kami laporkan,” jelasnya.
Informasi dari warga inisial W mengatakan bahwa kasus terungkap berawal dari korban yang bercerita kepada guru tentang apa yang dialaminya. Korban diantaranya berinisial LH (12), IB (10), GZ (8), SL (8), dan JW (9).
“Pengakuan korban ini dilecehkan dalam bentuk disuruh nonton video porno dan memegang kemaluan pelaku,” paparnya.
Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada Satreskrim Polrestabes Medan pada 11 Juni 2025. (*)

Redaksi Mitrapost.com