Bejatnya Ayah Cabuli Anaknya Sejak Remaja hingga Menikah

Mitrapost.comAksi bejat dilakukan seorang ayah di Kalimantan Utara (Kaltara) terhadap anaknya sendiri.

Pelaku bernama Tinus (46) diketahui telah mencabuli putrinya sejak remaja, bahkan hingga korban sudah menikah dan memiliki anak.

Karena sudah tidak tahan dengan tekanan psikologis yang dirasakan, korban akhirnya memberanikan diri berbicara setelah 10 tahun diam. Kasus ini pun telah dilaporkan kepada Polres Malinau.

Keluarga tersebut diketahui tinggal di Sungai Tubu, Kecamatan Mentarang Hulu, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara).

Aksi bejat dilakukan pelaku pertama kali pada 2015 lalu saat korban masih menjadi pelajar. Ia beraksi ketika tak ada orang di rumah. Kanit PPA Polres Malinau Ipda Andre Setyawan mengatakan bahwa saat itu pelaku beraksi pada pukul 19.00 WITA.

“Pelaku memanfaatkan momen istri dan anak lainnya sedang di kebun,” jelasnya dilansir dari Kompas.

Ia membekap mulut korban dan mengikatnya. Dalam kondisi tak berdaya, ia mencabuli putrinya. Korban juga diancam dibunuh jika melaporkan hal itu kepada orang lain.

Mirisnya, aksi bejat itu dilakukan pelaku berkali-kali. Pelaku mencabuli korban setiap 2-3 kali seminggu.

“Kalau ramai, dia tidak berani. Tapi begitu sepi, dia langsung bertindak,” jelasnya.

Bertahun-tahun aksi bejat itu dilakukan hingga korban menikah secara adat, pelaku tetap saja tidak berhenti. Bahkan ia juga beraksi saat suami korban ada di rumah.

Korban kini diketahui sudah memiliki anak. Korban sempat suatu saat berusaha menolak, namun pelaku justru mengancam anak korban atau cucu pelaku dengan parang jika korban tak menurut.

“Suruh mama datang ke sini, kalau tidak, aku bunuh,” terangnya.

Sempat ada upaya penyelesaian secara adat. Namun hal itu tak membuat pelaku jera. Akibat pencabulan yang diterima, korban mengalami trauma berat.

Pelaku akhirnya dibawa ke jalur hukum. Ia telah diamankan Polres Malinau.

“Pelaku sudah kami amankan. Sementara korban telah mendapatkan pendampingan psikologis,” ujar Wakapolres Malinau AKP Alamsyah Nugraha.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Tersangka diancam minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati