Mitrapost.com – Praktik jual beli bangku SMP terjadi dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) di Sukmajaya, Kota Depok.
Dimana seorang oknum guru honorer menawarkan orang tua siswa bangku di SMP negeri tertentu.
“Dia (oknum) menawarkan kepada orangtua siswa untuk bangku kursi di SMP negeri tertentu,” kata Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah dilansir dari Kompas.
Pelaku ditangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan oleh Satpol PP pada Juni 2025 lalu.
“Dia (oknum) menawarkan kepada orangtua siswa untuk bangku kursi di SMP negeri tertentu,” ujarnya.
Awalnya, seorang wali murid mengungkapkan bahwa ia ditawari untuk membeli bangku di SMP negeri di Depok.
Hal itu kemudian dilaporkan kepada tim pemenangan Wali Kota Depok Supian Suri dan Chandra di Pilkada 2024.
Laporan ini kemudian digunakan untuk menjebak pelaku, hingga akhirnya pelaku tertangkap basah.
“Kemudian sukarelawan ini memutuskan untuk bantu ibu ini untuk menjebak dengan mengarahkannya transfer sejumlah uang dulu. Nah, begitu transfer kan ketemuan, minta tanda terima, pakai kwitansi, baru dia langsung ditangkap sama Pol PP,” jelasnya.
Uang yang ditransfer berjumlah Rp7,5 juta sebagai DP. Setelah ditangkap, barulah ia mengaku jika bukan panitia SPMB Depok.
“Dia berdiri sendiri, dia tidak berkorelasi dengan panitia SPMB. Karena sudah kita periksa, sudah kita cek, ya enggak ada (kaki tangan),” jelasnya.
“Jadi enggak ada jual beli kursi itu, tidak ada, bisa dipastikan. Tidak ada kursi yang dijual, tidak ada juga kursi yang dibeli,” lanjutnya.
Dengan begitu, guru honorer tersebut melakukan tindak penipuan. Akibat ulahnya, izin mengajar guru honorer itu telah dinonaktifkan sementara karena sedang diperiksa oleh Inspektorat Kota Depok. (*)

Redaksi Mitrapost.com