7 Pemuda Diamankan Polisi, Diduga Mengeroyok Pelajar SMP di Indramayu Hingga Tewas

Mitrapost.com – Tujuh pemuda diringkus polisi atas dugaan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya seorang pelajar di Indramayu, Jawa Barat. Para pelaku diduga menyerang korban EI (17) yang masih pelajar SMP, warga Kecamatan Sliyeg.

Mereka di antaranya RW (18), FM (18), DD (17), SJ (17), WS (17), HF (16), dan FS (15). Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar menyebutkan bahwa para pelaku ada yang sudah lulus sekolah, maupun yang masih berstatus sebagai pelajar.

“Ada yang pelajar ada yang sudah lulus. Yang meninggal pelajar,” terangnya, Jumat (11/7/2025), dikutip Detik.

Sebagai informasi, kasus ini berawal pada Rabu (9/7/2025) dini hari pukul 01.00 WIB, saat korban EI dan temannya melintas di Jalan Desa Malang Semirang, Kecamatan Jatibarang, Indramayu sambil menggeber motor melewati gerombolan pemuda yang sedang pesta miras.

Karena perbuatan tersebut, para pelaku merasa tersinggung, sehingga langsung melempar batu saat motor EI putar arah. Korban pun terjatuh, namun temannya berhasil melarikan diri. Menurut autopsi, EI tewas karena luka parah di kepala.

“Korban beserta dengan temannya yang melintas di TKP dan juga menggeberkan kendaraan. Jadi pada saat pemuda bergerombol itu sedang dalam kondisi minum-minuman keras. Karena merasa tersinggung, sekelompok pemuda ini akhirnya berdiri. Namun motor ini kembali putar arah,” terang AKP Muchammad Arwin.

“Pada saat putar arah itu, para pemuda ini mengambil batu. Kemudian menghimpit di arah kanan dan kiri kendaraan bermotor dan melemparkan batu. Sehingga korban jatuh tergeletak. Hasil autopsi menyatakan ada trauma berat di bagian kepala. Dan itu yang menyebabkan kematian kepada korban,” ia melanjutkan.

Para pelaku berhasil diringkus kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. Sebagian dari mereka sempat melarikan diri dan bersembunyi di kos-kosan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti batu, motor, baju korban, serta alat komunikasi.

“Setelah kejadian itu para pelaku ini langsung melarikan diri. Dan sebagian ada yang menginap di kos-kosan temannya. Ya, dalam kurang dari 1×24 jam pelaku sudah kita amankan,” ujar Arwin.

Para pelaku terancam pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun, 15 tahun, dan 15 tahun. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati