Mitrapost.com – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan laporan kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh seorang guru sekolah dasar (SD) terhadap muridnya.
Saat ini, polisi telah memeriksa beberapa saksi, yakni keluarga korban, pejabat desa, pejabat di dinas pendidikan, ahli, dan guru inisial LS atau terlapor. Polisi juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus bisa dinaikkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Mardiwinata, menjelaskan bahwa menurut keterangan korban, LS melakukan aksi bejat tersebut pertama kali sejak korban masih duduk di kelas enam SD beberapa tahun lalu.
“Dari keterangan si korban, jadi kejadiannya ini sudah lama ya, dari korban masih kelas enam SD,” terang AKP Eka, Senin (21/7/2025), dikutip Detik.
LS memaksa korban melakukan persetubuhan berulang kali dengan mengancam akan menyebarkan video seksual mereka jika korban menolak. Menurut keterangan, korban mengalami pemerkosaan sejak kelas 6 SD hingga kini sudah SMA.
LS disebut melancarkan aksi bejatnya terakhir kali pada 5 Juli 2025. Ia memanggil korban untuk datang ke suatu tempat yang berlokasi di dekat rumah korban.
“Jadi dahulu ada pengakuan dari pelaku itu bahwa dahulu apa yang dilakukan itu tersimpan videonya,” katanya.
LS akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pelaku kemungkinan tidak terkena UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena usia korban sudah dewasa. (*)

Redaksi Mitrapost.com