Mitrapost.com – Bupati Blitar, Rijanto berencana menggelar lomba atau festival sound horeg di wilayahnya. Ia menilai jika lebih banyak sisi positif sound horeg dibandingkan negatifnya.
Ia juga mengaku mengetahui adanya fatwa dari MUI Jawa Timur yang mengharamkan sound horeg dan adanya larangan polisi. Namun tidak ada instruksi atau larangan dari Pemprov Jatim, sehingga pihaknya pun tak akan melarang.
“Pernah saya, Pak Wabup wacana kita adakan festival, kita lombakan, tapi di lahan yang luas. Jadi, tampilan tarinya kita nilai,” ujarnya dilansir dari CNN Indonesia.
Namun pihaknya mengaku akan mengikuti instruksi dari atasan jika memang ada larangan.
“Kabupaten tidak melarang, tapi mengatur masalah nanti ada instruksi dari yang lebih atas. Tentu kami menyesuaikan,” ujarnya.
Pihaknya sendiri berharap ada kajian lebih dalam perihal larangan sound horeg.
“Semua akan dikaji secara mendalam karena apa yang kita lihat juga sisi positifnya dengan adanya sound itu, sementara masyarakat senang nampak menggeliatkan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Sementara itu, MUI Jatim sebelumnya mengeluarkan fatwa haram sound horeg karena didasari atas aduan masyarakat, dialog dengan para pelaku usaha, hingga masukan dari dokter THT.
“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, Sholihin Hasan.
Alasan penetapan fatwa haram ini juga karena pengunaan sound horeg dinilai bisa menyebabkan kerusakan fasilitas umum dan gangguan pendengaran. Selain itu, juga berpotensi menyebabkan tabdzir (pemborosan) dan idha’atul mal (menyia-nyiakan harta).
Namun MUI Jatim memberi toleransi jika sound digunakan untuk acara pernikahan, pengajian, salawatan asalkan digunakan secara wajar dan tidak melanggar syariat.
Fatwa ini juga diikuti dengan rekomendasi kepada pemerintah untuk mengatur regulasi standar suara dan sanksi.
Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak juga mendukung fatwa tersebut. Ia menyoroti penggunaan sound horeg yang mengganggu fasilitas publik.
“Sound horeg harus patuhi aturan pemerintah dan fatwa ulama. Kita harus memastikan bahwa kegiatan ini tidak mengganggu ketertiban umum dan kegiatan keagamaan,” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com