Mitrapost.com – Tiga warga negara asing (WNA) di Bali diamankan polisi usai ketahuan memproduksi video porno. Video-video tersebut kemudian diuangkan oleh para pelaku lewat platform OnlyFans.
Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba menyebutkan, dua pelaku berperan sebagai pemeran video porno, yakni perempuan inisial MMZL asal Prancis dan pria inisial NBS asal Italia. Sedangkan, satu pria inisial ERB asal Prancis berperan sebagai manajer dan penyedia konten di media sosial.
“Dalam perkara ini, kami sudah menetapkan para pelaku, ada tiga. Perbuatan ini dilakukan dengan modus operandi dan motif mencari keuntungan dari video dan konten porno,” ujar dia, Selasa (17/3/2026), dikutip Detik.
Lebih lanjut, para pelaku juga mengenakan atribut ojek online (ojol) untuk mencari sensasi agar konten mereka banyak dikonsumsi oleh publik. Menurut pemeriksaan, pelaku membeli atribut tesebut dengan berpura-pura sebagai pengemudi ojek online.
“Jadi untuk menarik perhatian atau untuk membuat viral, ia menggunakan jaket ojek. Jadi warga negara Italia (yang pakai), bukan lokal,” jelas Joseph.
Pengungkapan kasus bermula saat seorang pengemudi ojol WNI dituduh warganet sebagai pemeran video porno karena sempat berkolaborasi dengan MMZL. Setelah diperiksa, polisi mengantongi identitas para pelaku dan langsung melacak keberadaan mereka.
“Satreskrim Polres Badung melakukan profiling terkait dengan video konten yang viral yang bermuatan pornografi di media sosial. Kemudian, Satreskrim melakukan interogasi terhadap saksi ojek online yang pernah membuat konten bersama dengan terduga pelaku,” tutur Joseph.
MMZL dan NBS berhasil diamankan pada Jumat (13/3/2026) di Bandara I Gusti Ngurah Rai saat akan terbang ke Thailand. Beberapa hari setelahnya, pelaku ERB ditangkap di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, Senin (16/3/2026).
Joseph melanjutkan, hubungan antara MMZL, NBS, dan ERB hanya sebatas rekan kerja saja. Video asusila tersebut diduga direkam pada Minggu (8/3/2026), namun MMZL mengaku belum mendapatkan keuntungan dari penjualan konten itu.
“Hingga saat ini pengakuan tersangka wanita belum mendapatkan keuntungan dari video yang viral ini,” tambah Joseph. (*)

Redaksi Mitrapost.com






