Pati, Mitrapost.com – Seorang warga Kecamatan Tlogowungu, inisial S (31), disebut jadi korban perampasan mobil. Ia diduga diintimidasi oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai penagih utang (debt collector) sebuah perusahaan pembiayaan.
Menurut laporan korban, peristiwa perampasan terjadi pada Senin (27/4/2026) pagi di area halaman GOR Pesantenan Pati. Setelah melakukan penyelidikan berupa pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Korban melapor karena merasa mendapat ancaman serta tindakan paksa saat kendaraan miliknya diambil,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (12/5/2026).
Adapun para tersangka masing-masing berinisial AG, asal Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara; SW (37), warga Kecamatan Pati, Kabupaten Pati; SHD (46), warga Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak; serta NSB (49), warga Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Para tersangka mendatangi korban untuk meminta pembayaran tunggakan kredit kendaraan, namun aksi tersebut diwarnai dengan intimidasi dan kekerasan. Pelaku disebut mengambil paksa kunci mobil dan STNK kendaraan milik korban.
“Korban sempat mendapatkan ancaman berupa ucapan agar segera membayar tunggakan, jika tidak maka mobil akan dibawa sebagai jaminan. Saat korban mencoba mempertahankan kendaraannya, salah satu tersangka menarik tangan korban hingga mengalami memar,” terang Kompol Dika.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, atau Pasal 449 ayat (1) huruf a KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang, serta Pasal 448 ayat (1) huruf a junto Pasal 20 huruf c KUHP.
“Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional. Kami mengingatkan kepada seluruh pihak penagih utang agar tetap mematuhi aturan hukum dan tidak melakukan tindakan intimidasi ataupun kekerasan terhadap masyarakat,” tegas dia.
Adapun sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Agya warna merah, satu lembar STNK kendaraan, satu buah flashdisk berisi rekaman video kejadian, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat melakukan aksi tersebut.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (*)

Redaksi Mitrapost.com






