Dana Desa Dijadikan Jaminan Kopdes, Ini Penegasan Menteri Koperasi dan UKM RI

Pati, Mitrapost.com – Menteri Koperasi dan UKM RI, Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa kebijakan penggunaan Dana Desa sebagai jaminan pinjaman untuk penguatan koperasi bukanlah celah untuk penyimpangan, melainkan mekanisme pengawasan agar pengelolaan koperasi desa berjalan lebih transparan dan profesional.

“Jaminan itu diperlukan agar dana yang digunakan dan pengelolaan koperasinya tidak disalahgunakan,” ucapnya dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Pati, Kamis (31/7/2025).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemanfaatan Dana Desa sebagai jaminan pinjaman koperasi desa/kelurahan Merah Putih. Ia mengibaratkan skema ini seperti mekanisme perbankan yang akrab di masyarakat.

“Sama seperti ketika kamu meminjam uang dan menjaminkan motor. Artinya kamu harus bertanggung jawab mengembalikan uang itu agar motormu tidak diambil. Nah, ini juga berlaku pada Dana Desa,” jelasnya.

Namun, esensi utama dari jaminan ini bukan semata soal agunan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif agar koperasi benar-benar dikelola secara baik.

Sebagai Ketua Dewan Pengawas Koperasi Merah Putih secara ex officio, kepala desa juga memiliki peran strategis dalam memastikan dana desa tidak disalahgunakan.

“Jangan hanya berpikir soal jaminannya saja, tetapi justru harus berpikir bagaimana caranya agar Dana Desa tidak sampai terpakai,” paparnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati