Pati, Mitrapost.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Andrik Sulaksono menegaskan komitmennya dalam menindak pelaku praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah.
Ia mengatakan, jika ditemukan adanya pelanggaran, maka uang yang dipungut oleh pihak sekolah akan dikembalikan kepada orang tua atau wali murid.
“Jika nanti memang terbukti ada sekolah yang menerima pungli, uangnya akan dikembalikan. Kami juga akan rapatkan di masing-masing sekolah bersama komite, kepala sekolah, dan wali murid,” katanya baru-baru ini.
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk transparansi dan upaya menciptakan iklim pendidikan yang bersih dan akuntabel. Ia juga memastikan akan ada sanksi tegas bagi pihak sekolah yang terlibat.
“Jika memang itu benar-benar terbukti pungli, uangnya harus dikembalikan, dan kami akan mengambil sikap tegas terhadap sekolah tersebut,” lanjutnya.
Andrik mengimbau seluruh sekolah agar menaati aturan yang berlaku, terutama terkait penggalangan dana di lingkungan pendidikan yang telah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Menurut peraturan itu, sumbangan harus bersifat sukarela dan tidak boleh menjadi beban bagi wali murid.
“Kalau ada orang tua kurang mampu lalu dipaksa membayar, itu tidak boleh. Sekolah tidak boleh menyebutkan nominal sumbangan, apalagi menjadikannya kewajiban,” paparnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com