Dua Anggota Polres Situbondo Diberhentikan Tidak Hormat Akibat Narkoba dan Selingkuh

Mitrapost.comDua anggota Polres Situbondo diberhentikan tidak dengan hormat, akibat penggunaan narkoba dan selingkuh.

Mereka yaitu Bripka SM dan Bripkan SG. Proses pemberhentian tidak hormat dilakukan pada Senin (4/8/2025).

“PTDH sebagai bentuk komitmen kami dalam menindak tegas setiap anggota yang melakukan pelanggaran dan tidak profesional,” ujar Kapolres Situbondo AKBP Rezi Darmawan dilansir dari Kompas.

Pemberhentian tidak dengan hormat ini sudah berdasarkan keputusan sidang majelis etik Polri. Dimana keduanya dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf d dan/atau pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Hukuman PTDH adalah keputusan sidang majelis etik Polri,” ujarnya.

Dengan adanya kasus ini, pihaknya berharap jika anggota polisi lebih bijak dalam berperilaku, serta menjaga integritas.

“Kalau tidak bisa berprestasi, minimal bekerja dengan baik, laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Sebagai pimpinan, saya mengajak seluruh personel untuk menjaga citra institusi Polri dan melayani masyarakat dengan humanis dan profesional,” ujarnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati