Mitrapost.com – Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) terlibat dalam kasus penggunaan narkoba jenis sabu. Saat ini, oknum kades berinisial RD (36) tersebut telah diamankan oleh polisi untuk proses hukum selanjutnya.
Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir menyebutkan bahwa penangkapan RD tak sendirian. Ia diamankan bersama dengan seorang ASN inisial MS (45) yang diduga berperan mengedarkan barang terlarang jenis sabu itu.
“Satresnarkoba Polresta Mamuju tangkap seorang kades dan ASN sebagai pengguna dan pengedar,” katanya, Senin (4/8/2025), dilansir Detik.
Ia turut menjelaskan, RD ditangkap di Jalan Ir Juanda, Kecamatan Mamuju pada Senin (4/8/2025) dini hari. Saat penangkapan tersebut, polisi menyita sebungkus sabu yang dikamuflasekan di dalam bungkus rokok.
“Pertama RD dilihat gerak-geriknya mencurigakan, karena sudah dini hari tapi masih berada pinggir jalan. Setelah diperiksa didapatilah satu saset sabu,” terangnya.
Saat diperiksa, RD mengaku mendapatkan sabu tersebut dari MS. Berdasarkan dari keterangan tersebut, Polisi kemudian langsung bergerak untuk melakukan penggeledahan di rumah MS, dan menemukan tiga saset sabu di sana.
“MS diduga menjadi pemasok atau pengedar barang haram tersebut kepada RD,” beber Herman.
Dari kasus tersebut, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berupa 4 saset sabu dan 1 unit handphone. Akibat perbuatannya, keduanya terancam pasal tentang narkotika.
“Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com