Pati, Mitrapost.com – Ratusan anak di bawah umur di Kabupaten Pati diberikan konseling pernikahan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsosp3akb) Kabupaten Pati, sebelum pengajuan pernikahan anak.
Berdasarkan data Dinsosp3akb Kabupaten Pati dari bulan Januari sampai Juni 2025, tercatat ada 128 pemohon yang merupakan pasangan anak di bawah umur.
“Ini menjadi perhatian buat kita semuanya bahwa Kabupaten Pati masih banyak juga anak-anak artinya di bawah usia yang diperbolehkan mengajukan pernikahan anak,” kata Kepala Dinsosp3akb Kabupaten Pati, Aviani Tritanti Venusia.
Sebagaimana diketahui, anak yang belum cukup umur baik perempuan dan laki-laki harus mengikuti konseling terlebih dahulu, sebelum mengajukan dispensasi pernikahan di pengadilan agama. Dia menyampaikan, konseling tidak hanya diberikan untuk calon pengantin (Catin), tetapi juga kepada kedua orang tuanya.
“Kita berikan edukasi kepada pasangan dan juga orang tua, karena yang hadir pasangan dua catin dan juga orang tuanya kita hadirkan,” jelasnya.
“Setelah diberikan edukasi, kemudian kami memberikan rekomendasi apakah ajuan mereka direkomendasi untuk dilanjutkan atau mungkin ditunda. Setelah mendengar alasan dan setelah diberikan edukasi. Rekomendasi itu diberikan dalam bentuk surat tertutup yang hanya boleh dibuka oleh pengadilan agama,” dia melanjutkan.
Dia mengungkapkan banyak faktor yang mendorong permintaan konseling pernikahan di bawah umur. Salah satunya, keinginan untuk menikah akibat gaya berpacaran yang melewati batas, sehingga menyebabkan kehamilan di luar nikah.
“Yang kami lihat yang datang ke Puspaga yang salah satunya adalah gaya berpacaran mereka yang berlebihan, melewati batas yang aman. Kebanyakan di situ, itu yang membuat mereka akhirnya memutuskan untuk menikah,” pungkas Aviani. (*)

Wartawan Mitrapost.com



