Mitrapost.com – Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 saat ini masih di tahap penyidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke luar negeri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri telah dikeluarkan pada 11 Agustus 2025 untuk tiga orang, salah satunya adalah eks Menag Yaqut.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Ketiganya pun tak bisa bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ujarnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak korupsi dalam penentuan kuota haji 2023-2024.
“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama Tahun 2023-2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” jelasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com