Mitrapost.com – Seorang pria di Kabupaten Bandung Barat (KBB) inisial AW (32) diamankan polisi atas kasus peredaran ribuan obat keras tertentu (OKT) ilegal di wilayah tersebut.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra menyebutkan bahwa AW menyasar para pelajar sekolah di daerah Cikalongwetan. Modusnya menggunakan sistem tempel, yakni pembeli (pelajar) pergi ke titik tertentu untuk melakukan transaksi jual-beli.
“Kami amankan tersangka pengedar OKT (obat keras tertentu) yang menyasar pelajar di wilayah Cikalongwetan. Barang buktinya ada 15 ribu butir OKT yang kita amankan,” kata dia, Kamis (14/8/2025), dikutip Detik.
“(Modusnya) sistem tempel, nanti pembeli datang ke lokasi yang koordinatnya sudah disiapkan tersangka. Tapi, ada juga yang sistem COD (cash on delivery), dan pemesanan online,” lanjutnya.
AW diamankan oleh Satresnarkoba Polres Cimahi di rumahnya. Di sana, polisi menemukan 1.715 butir OKT. Namun, setelah dilakukan penelusuran, pelaku ternyata memiliki 13 ribu butir OKT lainnya. Ia mengaku mendapat barang tersebut dari BJ dengan upah Rp100 ribu per hari.
“Dia ini cuma pengedar jadi diupah oleh tersangka BJ. Harga OKT beragam, misalnya Excymer per 5 butir itu dijual Rp10 ribu, dan tramadol per 10 butirnya Rp60 ribu. Harga ini terhitung murah, sehingga banyak pelajar yang jadi pelanggannya,” ujar Niko.
AW dijerat dengan Pasal 435 Jo 138 ayat (2) atau 436 ayat (1) dan (2) Jo 145 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 Tahun penjara. (*)

Redaksi Mitrapost.com