Satpol PP Kaltim Segel Kantor Aplikasi Ojol Maxim Karena Tak Patuhi Tarif

Mitrapost.comSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur menyegel kantor aplikasi ojek online (ojol) Maxim karena tak mematuhi aturan tarif angkutan penumpang roda empat sebagaimana yang ada dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 131/6.73/2023.

Kantor yang berlokasi di Perumahan Citra Land, Jalan DI Pandjaitan, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda itu disegel pada Jumat (15/8/2025) siang.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Nofriansyah mengatakan bahwa kantor tersebut akan ditutup sampai mereka mematuhi aturan yang berlaku.

“Penutupan akan tetap dilakukan sampai mereka menaikkan tarif sesuai aturan, khususnya untuk layanan roda empat angkutan penumpang,” jelasnya dilansir dari Kompas.

Namun yang ditutup hanya operasional kantornya, sedangkan layanannya masih boleh beroperasi untuk layanan ojek online roda dua dan kargo roda empat tetap diizinkan beroperasi.

“Kami minta mitra driver berkoordinasi langsung dengan pihak Maxim supaya layanan tetap berjalan dan tidak merugikan mitra,” paparnya.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kaltim, Heru Santosa mengatakan bahwa langkah ini diambil untuk menegakkan aturan tarif.

“Kami berharap operasional roda dua dan kargo tidak terganggu,” jelasnya.

Nantinya, kantor yang disegel tak hanya di Samarinda, namun juga Balikpapan. Sebagaimana kesepakatan hasil audiensi dengan asosiasi transportasi dan pihak aplikasi.

Sementara itu, Government Relation Specialist Maxim Indonesia, Muhammad Rafi Assagaf mengatakan bahwa pihaknya telah menerapkan tarif resmi berdasarkan pada SK Gubernur selama tiga pekan.

Namun, ia menyebut jika kenaikan tarif justru berdampak pada pendapatan perusahaan dan kesejahteraan mitra pengemudi. Dimana kenaikan tarif minimum dilakukan dari Rp13.600 menjadi Rp18.800.

“Terjadi penurunan signifikan dalam jumlah order, yang pada akhirnya menurunkan penghasilan harian mitra kami,” jelasnya.

“Dapat kami sampaikan bahwa penurunan jumlah order harian mencapai kurang lebih 35 persen serta pendapatan mitra pengemudi turun hingga 45 persen dari sebelumnya,” lanjutnya.

Ia menilai jika regulasi tarif yang berlaku belum menjawab realitas di lapangan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati