Mitrapost.com – Tiga orang pria dewasa tega mengikat dan menyundut rokok seorang anak perempuan inisial R (10) di Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut). Ketiga pelaku adalah SN (53), MIN alias Diris (31), dan AMN (22).
Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan menyampaikan bahwa ketiga orang itu sudah ditangkap di kediamannya. Para pelaku diketahui merupakan ayah dan kedua anaknya. Mereka melakukan aksi tersebut lantaran mencurigai korban mencuri dari warungnya.
“Hasil gelar perkara bahwa terlapor dapat ditetapkan sebagai Tersangka. Satreskrim Padang Lawas melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediaman Suleman,” kata dia, Kamis (14/8/2025), dikutip Detik.
Bripka Ginda mengatakan, kejadian penganiayaan para pelaku kepada korban berawal pada Kamis (26/6/2025) di Desa Sibuhuan Jae sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, ayah korban diberitahu bahwa R disebut mencuri di warung 24 jam milik pelaku SN.
Namun, saat menghampiri anaknya, korban sudah dalam kondisi terikat di bagian kaki dan tangan. Tak hanya itu, para pelaku juga disebut memukul, menendang, hingga menyundut rokok ke tubuh anak kelas 4 SD tersebut.
“(Korban) ditemukan dalam keadaan terikat tangan dan kakinya dengan menggunakan tali plastik warna hitam,” kata dia, Senin (11/8/2025), dikutip Detik.
“Belum bisa kita bilang mencuri juga. Barang bukti mencuri itu nggak ada,” lanjut dia.
Korban dan para pelaku sempat di bawa ke rumah kepala desa untuk berdamai, namun pelaku malah meminta ganti rugi sebanyak Rp15 juta dan harus dibayar selama 2 bulan. Pelaku juga mengancam ayah korban tidak melepaskan ikatan R jika tidak menyetujuinya.
Ayah korban kemudian menghubungi mantan istrinya untuk meminta solusi. Kemudian, ibu korban memutuskan melaporkan peristiwa itu ke Polres Palas. (*)

Redaksi Mitrapost.com