Mitrapost.com – Sebanyak 27 orang dinyatakan positif narkoba usai penggerebekan sebuah tempat hiburan malam (THM) di Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) beberapa waktu lalu.
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjutak mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Selasa (12/8/2025) pukul 04.40 WIB. Sebanyak 35 orang, terdiri dari pengunjung dan karyawan kafe tersebut langsung diamankan polisi.
Diketahui, 3 pengunjung juga kedapatan membawa pil jenis ekstasi dan happy five. Sehingga, puluhan orang tersebut dilakukan tes urine, dan hasilnya mengandung zat metamfetamin dan amfetamin.
“Dari hasil tes urine, 27 orang dinyatakan positif mengandung zat metamfetamin dan amfetamin,” kata Kombes Calvijn, Jumat (15/8/2025), dikutip Detik.
Dari penggeledahan kafe tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang, termasuk pil ekstasi dan happy five, puluhan handphone, mobil, dan beberapa unit sepeda motor. Hal ini dilakukan untuk mengusut jaringan narkoba yang dicurigai beroperasi di lokasi tersebut.
“Dari lokasi, kami menyita 141 butir pil diduga ekstasi dengan berbagai warna dan merek, serta 3 butir pil happy five. Diamankan pula 24 unit handphone, 4 unit mobil Avanza, dan 11 sepeda motor,” sebutnya.
“Ini baru laporan awal, proses penyelidikan dan pengembangan masih terus berlangsung di lapangan,” pungkasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com