Pati, Mitrapost.com – Sebanyak 216 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Pati menerima Remisi Dasawarsa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Diketahui, Remisi Dasawarsa merupakan pengurangan masa pidana khusus yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali, bertepatan dengan momentum peringatan besar Kemerdekaan RI.
Remisi ini menjadi bentuk penghargaan negara kepada WBP yang telah menunjukkan sikap disiplin, berperilaku baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas.
Kepala Lapas Pati, Suprihadi menyebutkan bahwa dari 216 WBP penerima remisi, sebanyak 210 orang memperoleh Remisi Dasawarsa I (pengurangan sebagian masa hukuman) dengan variasi pengurangan mulai 20-90 hari.
Sementara itu, satu orang WBP bernama Muhammad Oke Purnama alias Okke alias Oki bin Fauzi mendapat Remisi Dasawarsa II (langsung bebas).
Selain itu, lima orang WBP masih menjalani pidana subsider, sehingga hanya menerima pengurangan sebagian (antara 5-60 hari).
“Pemberian remisi ini bukan sekadar pemotongan masa hukuman, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang mampu menunjukkan perubahan perilaku lebih baik selama menjalani masa pidana,” ujar Suprihadi.
Adapun total penghuni Lapas Pati yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan Remisi Dasawarsa tahun ini tercatat 76 orang.
Pemberian remisi, termasuk Remisi Dasawarsa, merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menekankan pendekatan rehabilitatif dan reintegrasi sosial.
“Melalui pengurangan masa pidana ini, diharapkan WBP lebih termotivasi untuk terus berkelakuan baik serta siap kembali ke masyarakat setelah bebas nanti,” paparnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com