Pati, Mitrapost.com – Fakta baru terungkap dalam rapat Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo mengungkapkan, sebelum diputuskan kenaikan sebesar 250 persen, ternyata sempat muncul angka kenaikan hingga 5.000–7.000 persen.
Informasi tersebut pertama kali diungkapkan Ketua Pasopati Kecamatan Pati Kota, Parmono, saat hadir dalam rapat. Teguh pun mengaku kaget setelah melakukan klarifikasi dan mendapat penjelasan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Awalnya memang muncul angka 5.000 sampai 7.000 persen. Setelah kami buka klarifikasi, BPKAD membenarkan hal itu. Baru kemudian angka itu turun jadi 250 persen,” ungkapnya, Selasa (19/8/2025).
Teguh menegaskan, Pansus akan terus menelusuri siapa inisiator Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar kenaikan fantastis tersebut. Menurutnya, Perbup PBB-P2 itu muncul pada masa Penjabat (Pj) Bupati Henggar Budi Anggoro, lalu direvisi kembali pada masa Bupati definitif Sudewo.
“Yang kami cari adalah siapa sebenarnya pengusul awal hingga muncul angka luar biasa itu. Ini yang sedang kami kejar,” tegasnya.
Rapat Pansus sendiri ditunda sementara karena agenda paripurna pembahasan RPJMD. Sidang akan dilanjutkan pada 21 Agustus dengan menghadirkan BPKAD lama maupun baru.
“Besok ada paripurna, jadi kita lanjutkan pada 21 Agustus. Di situ kita panggil lagi BPKAD, baik yang lama maupun yang baru,” tambah Teguh.
Temuan awal soal rencana kenaikan PBB-P2 hingga 7.000 persen ini semakin memperkuat sorotan publik. Pasalnya, kenaikan 250 persen yang diberlakukan saja sudah memicu protes keras dari perangkat desa dan masyarakat. (*)

Wartawan Mitrapost.com