WN Peru Tertangkap di Bali, Gagal Selundupkan Kokain dan Ekstasi Senilai Rp10 Miliar

Mitrapost.com – Seorang warga negara Peru kedapatan membawa 1,4 kilogram narkotika jenis kokain dan 85 butir ekstasi seberat 33,9 gram. Warga negara asing (WNA) inisial NSBC (42) itu diduga hendak menyelundupkan barang haram tersebut melalui Bali.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Radiant mengatakan, pelaku diminta menjadi kurir narkoba senilai Rp10 miliar itu oleh seorang warga Peru lain inisial PB. Pelaku juga dijanjikan upah sebesar Rp320 juta jika transaksi berhasil.

“Barang haram (yang akan diselundupkan) tersebut diperkirakan bernilai Rp10 miliar,” kata Kombes Radiant, Selasa (19/8/2025), dikutip CNN Indonesia.

“Untuk PB itu juga dari daerah Peru. Sedang kita dalami. Jadi, kita juga sedang menganalisa jaringan-jaringan yang bersangkutan ke mana saja,” lanjut dia.

NSBC diketahui menyimpan kokainnya di dalam tubuh agar tidak terbaca mesin X-ray. Petugas mengetahuinya setelah membaca gerak-gerik mencurigakan pelaku.

“Untuk mengungkap itu dari gerak-gerik pelaku yang mencurigakan. Kalau misalnya lewat (mesin) X- ray dan segala macam tidak kelihatan,” kata Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Sunaryo.

“Memang ketika teknologi semakin maju, alat-alat dengan segala macam sudah bisa mendeteksi (seperti) X-ray dan banyak alat lain dan segala macam, biasanya mereka kembali ke (modus) tradisional,” jelasnya melanjutkan. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati