Starmoon Bar di Jakbar Tutup Permanen Usai Terungkap Jadi Tempat Prostitusi dan TPPO

Mitrapost.comStarmoon Bar yang berlokasi di kawasan Kota Indah, Tamansari, Jakarta Barat kini tutup permanen usai terangkap menjadi tempat prostitusi anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kasus terungkap berawal dari korban berinisial SHM (15) yang berkenalan dengan tersangka RH di Facebook. Korban kemudian dijanjikan bekerja sebagai pemandu karaoke dengan upah Rp125 ribu per jam.

Namun hal itu tak sesuai dengan kenyataannya. Korban justru dipaksa untuk menjadi pemuas seksual pelanggan dengan bayaran Rp175 ribu hingga Rp225 ribu. Akibatnya, korban pun hamil lima bulan.

Kasus ini kemudian dilaporkan kepada Polda Metro Jaya. Sudah ada 10 tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya perekrut, penyedia apartemen, hingga pihak manajemen bar. Satu tersangka statusnya anak berhadapan dengan hukum (ABH) sehingga tidak ditahan, namun dikenakan wajib lapor.

Sementara itu, masih ada dua tersangka lainnya yang saat ini masih diburu polisi, yaitu Z dan FS alias F alias C. Mereka diketahui terlibat dalam perekrutan dan pengantaran korban.

Sementara itu, penyegelan tempat tersebut dilakukan berdasarkan surat resmi dari Polda Metro Jaya yang kemudian diteruskan ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).

“Izin operasional Starmoon Bar sudah dicabut permanen oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Kami tegaskan tidak boleh ada aktivitas apapun di lokasi tersebut,” ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono.

Agar kejadian serupa tak terulang, pihaknya pun menerjunkan petugas di tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan untuk memonitor lokasi.

Tersangka sendiri dijerat dengan pasal berlapis, antara lain: UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Pasal 76D, 76E, 76I jo Pasal 81, 82, 88). UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut bisa mencapai hukuman penjara belasan tahun, termasuk denda besar bagi pelaku. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati