Otoritas Singapura Samakan Hukuman Penggunaan Vape dengan Narkoba

Mitrapost.com – Otoritas Singapura akan menegaskan pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape dan menyamakan kasusnya dengan masalah narkoba termasuk memberlakukan hukuman lebih berat, terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.

Melansir dari Detik, penggunaan vape sebelumnya telah ditetapkan sebagai bentuk ilegal di Singapura sejak 2018 di bawah aturan hukum yang berlaku dengan ancaman pelanggarannya berupa pembayaran denda sebesar 2.000 Dolar Singapura atau setara Rp25,2 Juta.

Namun, maraknya penggunaan vape di kalangan anak muda Singapura saat ini dinilai sudah tidak cukup jika hanya dikenai denda.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Perdana Menteri (PM) Singapura, Lawrence Wong yang disampaikan dalam pidatonya pada National Day Rally yang digelar di kantor pusat Institut Pendidikan Teknik di Ang Mo Kio pada Minggu (17/08/2025).

Otoritas Singapura akan memberlakukan hukuman yang jauh lebih berat, seperti hukuman penjara bagi mereka yang menjual vape dengan zat-zat berbahaya.

Vape disebut mengandung zat adiktif dan berbahaya, termasuk etomidate atau yang dikenal sebagai Kpod, merupakan obat bius yang bekerja cepat dan dapat berbahaya jika digunakan di luar lingkungan medis yang terkendali.

Singapura akan mulai memberlakukan edukasi publik secara besar-besaran yang disebar di sekolah-sekolah, lembaga pendidikan tinggi, dinas nasional maupun swasta, yang akan dikomando langsung di bawah Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati