Mitrapost.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan praktik pengobatan ilegal terhadap pasien manusia yang dilakukan oleh dokter hewan di wilayah Magelang, Jawa tengah.
Dalam laporannya, pengobatan itu menggunakan sektretom ilegal yang disuntikkan secara intra muscular seperti pada bagian lengan.
Melansir dari Detik, oleh karena laporan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bersama Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Bareskrim Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) dalam hasil pengawasannya menemukan sarana peredaran produk tersebut pada 25 Juli 2025.
Tepatnya, sarana peredaran ini berada dalam praktik dokter hewan yang berlokasi di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah.
Di tengah pemukiman padat penduduk, tempat yang mencantumkan papan nama berupa Praktik Dokter Hewan tersebut melayani terapi atau pengobatan kepada pasien yang sebagian besar berupa manusia. Padahal, diketahui sarana tersebut hanya memiliki perizinan untuk praktik dokter hewan.
Pemilik sekaligus dokter hewan yang berinisial YHF (56) memproduksi sendiri sekretom ilegal yang diduga dilakukan dengan menggunakan fasilitas laboratorium di sebuah universitas di Yogyakarta dengan tanpa adanya nomor izin edar (NIE) BPOM.
Adapun produk sekretom ilegal ini telah digunakan oleh pasien dari berbagai daerah, di antaranya Pulau Jawa, Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, termasuk dari luar negeri.
Tindakan ini diduga melanggar tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) serta Pasal 436 ayat (1) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sanksi pidana akan dikenai hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda sebanyak Rp5 miliar. (*)

Redaksi Mitrapost.com