Mitrapost.com – Kompol Kosmas K Gae akhirnya dipecat dengan tidak hormat buntut dari kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Afif Kurniawan yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.
Keputusan itu diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/9/2025). Kompol Kosmas K Gae diketahui merupakan salah satu orang yang saat itu ada di dalam rantis Brimob. Posisinya berada duduk di samping sopir.
“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Ketua Komisi Sidang Etik dilansir dari Detik.
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” lanjutnya.
Sementara itu, Bripka Rohmat yang saat itu mengemudikan rantis Brimob, baru akan menjalani sidang etik pada hari ini Kamis (4/9/2025).
Diketahui, ada tujuh orang yang berada dalam kendaraan rantis Brimob. Mereka dibagi menjadi dua kategori pelanggaran. Untuk Bripka Rohmat dan Kompol Kosmas K Gae masuk pelanggaran etik berat.
Sedangkan mereka yang duduk di kursi belakang, yaitu Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, masuk dalam pelanggaran etik sedang.
Sebelumnya, Affan Kurniawan meninggal karena dilindas rantis Brimob di Jakarta Pusat pada Kamis (28/8/2025), saat demo berlangsung.
Rantis Brimob awalnya menabrak Affan. Namun setelah berhenti sejenak, mobil melaju lagi dan melindas korban. (*)

Redaksi Mitrapost.com

