NBS Foundation Layangkan Somasi ke Bupati Pati, Buntut Masalah Dewas RSUD Soewondo 

Pati, Mitrapost.com – Nusantara Bumi Sejahtera (NBS) Foundation melayangkan surat somasi kepada Bupati Pati Sudewo, Kamis (04/09/2025).

Hal itu buntut permasalahan pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo. Terlebih pada Kamis siang Ketua Dewas RSUD RAA Soewondo, Torang Manurung walk out dari Rapat Pansus.

Ketua NBS Foundation, Lasno alias Kaji Jimo merasa prihatin dengan kondisi Kabupaten Pati saat ini. Menurutnya tata kelola Pemkab Pati tahun ini tidak baik.

“Kami dari Nusantara Bumi Sejahtera Foundation melihat dan merasakan keprihatinan yang mendalam atas apa yang terjadi di Kabupaten Pati terlebih kami mengikuti apa yang terjadi di Pansus sungguh-sungguh Pemerintah Kabupaten Pati memberikan tata kelola pemerintahan yang tidak baik,” kata Lasno.

Sementara itu, Kuasa Hukum NBS Foundation Maskuri mengatakan bahwa pengangkatan Dewas RSUD Soewondo dengan SK Nomor 821/0189 tahun 2025 tanggal 3 Maret 2025, menyalahi aturan. Hal itu karena pengangkatan hanya didasarkan pada Perbup Nomor 4 tentang Hospital ByLaw (HBL).

“Dari hasil kajian kami itu kita menilai pengangkatan tersebut adalah cacat hukum dalam arti cacat formil dan juga cacat materil, karena apa? Karena bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi,” katanya.

Padahal, jelasnya, di atas aturan tersebut ada Permenkes Nomor 10 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.

“Dimana dalam ketentuan dua perundang-undangan salah satu poin pentingnya adalah Permenkes Nomor 10 Tahun 2014 adalah bahwa anggota dewan pengawas itu bisa dilantik dalam tanda kutip ‘dilantik oleh Bapak Bupati’ berdasarkan usulan Direktur Rumah Sakit,” jelasnya.

Faktanya, Bupati Pati melakukan pelantikan Dewas secara bersamaan dengan Direktur RSUD Soewondo di tanggal 3 Maret 2025 lalu.

“Fakta yang kita lihat di lapangan Direktur Rumah Sakit dan Ketua Dewan Pengawas dan Anggota Dewan Pengawas itu dilantik dalam waktu yang bersamaan dan dengan SK yang sama. Berarti ini sudah menyalahi ketentuan aturan tadi yang Permenkes Nomor 10 Tahun 2014,” jelasnya.

“Harusnya sudah ada dulu Direktur definitif baru Direktur tersebut mengusulkan calon nama-nama anggota Dewas ditetapkan sebagai Dewas Soewondo,” lanjutnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati