PWI dan IJTI Muria Raya Desak Polresta Pati Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Wartawan

Pati, Mitrapost.com – Wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pati bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya mendatangi Polresta Pati, Selasa (9/9/2025).

Mereka menuntut pihak kepolisian segera menetapkan tersangka dalam kasus kekerasan terhadap wartawan saat meliput rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati, Kamis (4/9/2025).

Sebelum bertemu Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi, massa PWI dan IJTI menggelar aksi di halaman Mapolresta. Mereka mengumpulkan kartu pers yang kemudian ditaburi bunga sebagai simbol keprihatinan atas ketidakadilan yang dialami jurnalis.

Ketua IJTI Muria Raya, Iwhan Miftakhudin, menegaskan bahwa proses hukum atas kasus ini berjalan lamban. Padahal, bukti berupa video dan saksi sudah sangat jelas.

“Sudah empat hari berlalu, tapi belum ada tersangka. Kami minta dalam waktu 1×24 jam Polresta Pati segera menetapkan tersangka. Jika tidak, kami akan menyatakan mosi tidak percaya kepada aparat kepolisian,” tegasnya.

Iwhan menambahkan, kerja jurnalis dilindungi undang-undang. Karena itu, tindakan kekerasan maupun penghalangan wartawan saat liputan harus diproses hukum secara tegas tanpa pandang bulu.

Senada, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Jateng, Zainal Abidin Petir meminta Kapolresta Pati tidak ragu menindak pelaku.

“Bukti dan saksi sudah ada. Jangan pakewuh (segan), jangan takut, meski di belakang pelaku ada orang kuat. Polisi harus bersama rakyat dan melindungi wartawan. Segera tetapkan tersangka!” tegas Zainal.

Ia mengingatkan, Pasal 18 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa siapa pun yang menghalangi kerja jurnalis dapat dipidana maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

“Bahkan polisi bisa langsung menahan jika dikhawatirkan pelaku mengulang perbuatannya. Jadi tidak ada alasan untuk menunda,” tandasnya.

PWI dan IJTI menegaskan, jika kepolisian tidak bertindak cepat, hal itu berpotensi meruntuhkan nilai demokrasi dan mengancam kebebasan pers di Indonesia. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati