Tanggapan KIKA Terkait Surat Edaran Larangan Pelajar Mengikuti Aksi Demonstrasi

Mitrapost.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti baru-baru ini mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan pelajar mengikuti aksi demonstrasi dengan turun ke jalan kepada pemerintah daerah (perda) provinsi dan kabupaten/kota.

Mengetahui hal ini, KAUKUS Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) yang diwakili salah satu anggota, Herdiansyah Hamzah mengangap bahwa larangan tersebut merupakan bentuk pembatasan dan pembungkaman atas hak para pelajar untuk mengekspresikan pikirannya.

KIKA sendiri merupakan sebuah organisasi para peneliti, dosen/akademisi dan mahasiswa yang bersolidaritas bersama memperjuangkan kebebasan akademik di Indonesia.

Mengutip dari Tempo, hak fundamental seperti kebebasan berekspresi menjadi sebuah mandatory konstitusi yang harus dijamin pelaksanaannya, berlaku untuk setiap kepala warga negara Indonesia, termasuk para pelajar.

Dan untuk hal itu menurut Herdiansyah, sebagai Mendikdasmen seharusnya Abdul Mu’ti menjamin kebebasan berekspresi tersebut alih-alih mengeluarkan surat edaran yang mencegah para pelajar berdemonstrasi.

Hak fundamental rakyat Indonesia tidak boleh dibatasi oleh siapa pun, termasuk menteri.

Ketika mengeluarkan pembatasan, artinya sama dengan menghina dan membangkang konstitusi (constitutional disobedience) sekaligus berpotensi menimbulkan efek jera (chilling effect) pada pendidikan kewargaan kritis.

Sebagai generasi yang akan memikul tanggung jawab untuk menjaga Indonesia di masa mendatang, surat edaran tersebut dinilai mengerdilkan peran para pelajar.

KIKA juga menyinggung bahwa presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno telah mengenal pemikiran politik di Tri Koro Darmo atau Jong Java sejak usia 15 tahun, ketika memasuki pendidikan sekolah menengah (HBS).

Artinya, pembatasan hak pelajar untuk mengekpresikan diri sama saja dengan memangkas proses kepemimpinan warga negara yang justru esensial bagi Indonesia di masa depan.

Pihak KIKA meminta kepada Mendikdasmen untuk menarik surat edaran tersebut dan memberikan kebebasan sepenuhnya kepada para pelajar untuk mengekspresikan pandangan-pandangannya, termasuk melalui demonstrasi. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati