Mitrapost.com – Sebuah surat pernyataan dari Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Brebes menjadi viral di media sosial (medsos) karena berisi larangan bagi orang tua siswa menggugat jika anaknya keracunan makanan dari program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Surat tersebut juga memuat persetujuan wali murid untuk menerima atau menolak program MBG.
Kemudian ada enam poin yang harus disadari dan ditanggung risikonya jika orang tua siswa menerima program tersebut. Yaitu pertama, jika terjadi gangguan pencernaan (misal sakit perut, diare, mual, dan lainnya).
Kedua, reaksi alergi terhadap bahan makanan tertentu yang mungkin tidak terindentifikasi sebelumnya. Ketiga, kontaminasi ringan terhadap makanan akibat faktor lingkungan atau distribusi.
“Keempat, ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan pribadi anak. Kelima, keracunan makanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali pihak sekolah atau panitia (misalnya proses pengiriman atau kelalaian pihak ketiga). Keenam, bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp80.000 jika tempat makan rusak atau hilang,” bunyi surat pernyataan tersebut.
Dengan begitu, orang tua siswa dilarang untuk menuntut secara hukum pihak sekolah atau panitia, selama penyelenggara menjalankan program sesuai prosedur dan standar yang berlaku.
Pihak Kementerian Agama (Kemenag) Brebes pun buka suara. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Brebes, Mad Sholeh mengatakan bahwa surat tersebut diterbitkan tanpa koordinasi dengan pihaknya. Namun pihak MTs telah diminta untuk mencabut surat tersebut.
“Jadi sebelumnya tidak ada koordinasi dengan pihak Kemenag,” paparnya dilansir dari Kompas.
Surat tersebut, jelasnya, diterbitkan pihak MTs karena hendak bekerja sama dengan pengelola MBG. (*)

Redaksi Mitrapost.com






