Pati, Mitrapost.com – Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati mendalami perihal mutasi jabatan Sekretaris Daerah menjadi Staf Ahli Bidang Hukum Politik Pemerintah.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo awalnya mempertanyakan perihal mekanisme mutasi jabatan Jumani dari Sekretaris Daerah menjadi Staf Ahli, apakah sudah sesuai prosedur atau belum.
“Mekanisme mutasi, jabatan ke Sekda menjadi Staf Ahli prosedurnya apa dan seperti apa prosedurnya. Apakah ada evaluasi kinerja, kinerjanya bapak salah, kurang bagus, karena ujug-ujug ditaruh di staf ahli terus apakah ada rekomendasi dari BKN,” tanya Teguh saat melakukan rapat Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, Rabu (17/09/2025).
Menjawan pertanyaan tersebut, Mantan Sekda Jumani menyampaikan bahwa sebelum ia turun dari jabatan Sekda, ia sempat menjalani uji kompetensi untuk penyesuaian jabatan.
“Karena kalau evaluasi jabatan untuk eselon II itu setelah lima tahun menjabat. Kalau sebelum lima tahun itu namanya uji kompetensi, itu untuk menyesuaikan jabatan,” ujarnya.
Namun usai menjalani uji kompetensi, ia tidak mengetahui hasilnya. Pihaknya juga tidak mengetahui apakah penurunan jabatan tersebut sudah sesuai dengan mekanisme Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau tidak.
“Jadi sudah dilakukan uji kompetensi. Hasilnya saya tidak tahu. Kemudian proses perizinan apakah ini sudah sesuai teknis dengan BKN, surat itu turun di Provinsi sesuai pengantar ke Provinsi, izin ke Kemendagri ini saya tidak tahu,” katanya. (*)

Wartawan Mitrapost.com