Pati, Mitrapost.com – Sejumlah enam kecamatan di Pati disebut sudah melakukan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) tingkat desa. Pelayanan itu meliputi pengurusan kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), kartu identitas anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Surat Pindah.
Pelayanan Adminduk tingkat desa sebelumnya telah diuji coba di Kecamatan Pati. Setelahnya, pelayanan tersebut juga hadir di kecamatan-kecamatan lain, termasuk Kecamatan Pati, lalu ditambah Kecamatan Juwana, Kecamatan Tayu, Kecamatan Kayen, Kecamatan Sukolilo, dan Kecamatan Jakenan.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Wisnu Priyangga mengatakan bahwa pelayanan Adminduk tingkat desa berdampak pada berkurangnya antrian di pelayanan Disdukcapil.
“Dampaknya dengan adanya pelayanan di tingkat desa ini, pelayanan di Disdukcapil agak berkurang karena sudah tersebar di Desa-desa,” kata Wisnu.
Ia menuturkan terkait pengajuan KTP dan KIA masih lewat desa, namun pencetakannya tetap dilakukan di kecamatan masing-masing. Hal itu dikarenakan, desa belum mempunyai alat pencetakan KTP dan KIA.
“KTP untuk pengajuan dari desa, namun untuk cetak di kecamatan karena untuk alat cetak itu hanya ada di Kecamatan untuk KTP sama KIA,” jelasnya.
Wisnu menegaskan, sebelum melakukan pelayanan Adminduk tingkat desa, operator di masing-masing desa telah diberikan bimbingan teknis.
“Semua kecamatan yang terlibat dalam pelayanan di tingkat desa ini, desa-desanya sudah kita Bimtek sebelumnya untuk tata cara pengoperasional sistem informasi administrasi kependudukan,” pungkasnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com






