Mitrapost,com – Putri sulung Presiden ke-2 RI, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto telah mencabut gugatan yang dilayangkan untuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pelarangannya bepergian ke luar negeri dengan alasan pengurusan piutang negara.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya. Keduanya juga sudah saling bertukar salam.
“Saya dengar sudah dicabut dan sudah dicabut barusan,” ujar Purbaya dilansir dari Kompas.
“Dan Ibu Tutut kirim salam sama saya dan saya kirim salam ke beliau,” lanjutnya.
Purbaya bahkan menyebut sudah menjalin komunikasi secara langsung dengan Tutut.
“Sudah (komunikasi), saya kenal baik dengan beliau,” terangnya.
Sebelumnya, Tutut Soeharto memang menggugat Menkeu terkait Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap dirinya dalam rangka pengurusan piutang negara tertanggal 17 Juli 2025.
Gugatan itu telah terdaftar dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat (12/9/2025). Tutut dalam gugatannya menyebutkan jika Menkeu menyatakan dirinya sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada karena diklaim memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sehingga dirinya dilarang bepergian ke luar negeri.
Hal itu dinilai merugikan dan mencederai kepentingan hukum penggugat, dalam hal ini Tutut.
“Padahal, klaim utang negara tersebut kepada penggugat adalah tidak berdasar atas hukum, sebagaimana akan penggugat jelaskan pada bagian di bawah ini,” tulis pengumuman tersebut.
Oleh karena itu, gugatan Tutut ke Menteri Keuangan di antaranya membatalkan KMK Nomor 266/MK/KN/2025 beserta seluruh dokumen turunannya hingga menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo. (*)

Redaksi Mitrapost.com


