PLN Tanggapi Keluhan Warga Terkait Mahalnya Biaya Pemindahan Tiang Listrik

Mitrapost.com – Baru-baru ini, sejumlah warga di berbagai daerah mengeluhkan mahalnya biaya pemindahan tiang listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mulanya terletak di sekitar lahan pribadinya, karena dianggap mengganggu aktivitas dan berisiko menimbulkan korsleting.

Melansir dari Kompas, Agung Widodo, salah satu warga asal Kabupaten Semarang, Jawa Tengah mengaku telah dikenakan biaya sekitar Rp4,3 juta untuk memindahkan tiang listrik yang berdiri di pekarangan rumahnya.

Selain itu, ada pula keluhan dari salah seorang warga Sidoarjo, Jawa Timur yang mengaku telah mengeluarkan biaya pemindahan tiang listrik di depan rumahnya mencapai hingga Rp11 juta.

Menanggapi banyaknya keluhan, Manager Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur, Dana Puspita Sari menegaskan jika pemindahan tersebut dilakukan sepenuhnya berdasarkan mekanisme dan prosedur resmi yang telah ditetapkan.

PT PLN (Persero) berkomitmen kepada masyarakat untuk memberi pelayanan yang terbaik, termasuk menindaklanjuti pengaduan sesuai aturan. Dan sejumlah biaya yang tertera juga menjadi salah satu bentuk pemenuhan kebutuhan sumber daya dalam pemindahan tiang listrik.

Oleh karena permintaan pemindahan tersebut sebetulnya termasuk ke dalam kategori pemenuhan kepentingan khusus atau alasan pribadi. Sementara sebagai perusahaan penyedia tenaga listrik nasional, PLN berusaha untuk selalu berpegang pada ketentuan perundang-undangan.

Aturan dasar pemanfaatan tanah telah diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, bahwa pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik berhak menggunakan tanah untuk kepentingan umum, termasuk mendirikan tiang listrik.

Hal ini diartikan dengan keberadaan tiang listrik menjadi utilitas umum yang berfungsi untuk kepentingan masyarakat luas.

Maka ketika warga mengajukan pemindahan tiang tersebut karena alasan pribadi atau kenyamanan, hal itu dimasukkan ke dalam kategori layanan khusus dan biaya sepenuhnya dibebankan sesuai ketentuan PLN. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati