Mitrapost.com – Bareskrim Polri ungkap adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus jual beli emas ilegal di Jawa Timur.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, sementara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perkara tindak pidana menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, penjualan emas dari tambang tanpa izin.
Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan pendekatan semi stand alone money laundering. Ini memungkinkan dakwaan pencucian uang dapat dituntut meskipun kejahatan pokok belum terbukti atau divonis di pengadilan.
“Penyidik juga menggunakan pendekatan tindak pidana pencucian uang dengan konsep ‘semi stand alone money laundering’,” terang Ade, Minggu (12/4/2026), dikutip Detik.
Sementara itu, para tersangka, TW, DW, dan BSW, merupakan pengelola toko emas dan perusahaan pemurnian emas yang mengekspor hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI).
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan sampai dengan saat ini, diketahui akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp25,9 triliun,” terang Ade.
“Terdiri atas transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal maupun penjualan sebagian atau seluruhnya kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir,” lanjut dia.
Adapun tiga perusahaan yang terlibat di antaran PT. Simba Jaya Utama (SJU); PT. Indah Golden Signature (IGS); dan PT. Suka Jadi Logam (SJL). Dari penggeledahan tiga perusahaan tersebut, Bareskrim Polri menyita sekitar 6 kilogram di bulan Februari. (*)

Redaksi Mitrapost.com






