Pati, Mitrapost.com – Rumah singgah milik Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati telah menampung ratusan orang hingga Agustus 2025.
Berdasarkan catatan dari Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, ada 104 orang yang pernah ditangani, terdiri dari 46 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan 58 Penyandang Gelandangan serta Orang Terlantar (PGOT).
Kepala Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, Aviani Tritanti Venusia menjelaskan bahwa penanganan ODGJ dilakukan sesuai kondisi. Jika masih reaktif, mereka akan terlebih dahulu dirawat di rumah sakit.
“Kalau di sana (rumah sakit) sudah bisa tenang, baru kita jemput,” ucapnya saat ditemui di kantornya, Jumat (27/9/2025).
Lebih lanjut, Aviani mengatakan apabila ODGJ masih memiliki keluarga, identitas akan dicek melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Jika keluarga bersedia, maka yang bersangkutan dapat kembali ke rumah. Namun, jika tidak ada keluarga atau keluarga menolak, sementara akan ditampung di rumah singgah.
“Keluarga mau menerima apa tidak terserah keluarga. Jika belum bisa nerima ya, kita taruh di rumah singgah dulu. Sedangkan yang tidak ada keluarganya, bisa ditaruh di rumah singgah dulu.
“Namanya rumah singgah ya hanya sementara. Jadi tidak bisa menetap lama-lama. Jadi, kita rujuk ke panti ke Kudus, Rembang maupun di Margo Laras,” tambahnya.
Meski demikian, Aviani mengakui bahwa pengelolaan rumah singgah masih belum maksimal. Saat ini, tenaga pendamping masih berasal dari internal Dinsos P3AKB, tanpa petugas khusus yang menetap di lokasi. (*)

Wartawan Mitrapost.com

