Pati, Mitrapost.com – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memanggil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Pati, Rini Sulistyowati, pada Rabu (01/10/2025).
Dalam rapat tersebut, Rini menegaskan dirinya tidak mengetahui adanya surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dilayangkan kepada Bupati Pati, Sudewo, terkait proses pelantikannya.
Rini mengungkapkan, sejak dilantik sebagai Direktur RSUD Soewondo pada 3 Maret 2025, ia tidak pernah menerima tembusan dari BKN. Menurutnya, tiga kali surat klarifikasi yang dikirim BKN memang ditujukan kepada Bupati Pati, bukan kepada dirinya.
“Kalau soal surat dari BKN, saya tidak tahu karena itu tidak ditujukan ke saya, tetapi langsung ke Bupati,” jelasnya di hadapan anggota Pansus.
Seperti diketahui, pengangkatan Rini sebagai Direktur RSUD Soewondo Pati menjadi sorotan lantaran statusnya adalah pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota aktif. Hal ini membuat BKN meminta klarifikasi resmi kepada Bupati Pati mengenai dasar hukum pelantikan tersebut.
Meski begitu, Pemerintah Kabupaten Pati melalui Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda), Riyoso, sebelumnya menegaskan bahwa proses pelantikan sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia menyebut pelantikan Rini berlandaskan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, serta Peraturan Bupati tentang Rumah Sakit di Kabupaten Pati.
“Kami sudah memberikan klarifikasi lengkap kepada BKN, dan penjelasan tersebut sudah diterima. Jika dicek ke BKPSDM, tidak ada persoalan,” kata Riyoso, pada Juli 2025 lalu.
Ia juga memastikan setiap kebijakan yang diambil Bupati Sudewo, termasuk pelantikan Direktur RSUD Soewondo, selalu memiliki dasar hukum yang jelas.
“Bapak Bupati tidak mungkin membuat kebijakan yang tidak berdasar pada undang-undang,” paparnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com






