Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang menyita sebanyak 3.100 batang rokok tanpa cukai.
Penyitaan dilakukan dalam operasi yang digelar pada Selasa (30/9/2025). Operasi menyasar wilayah Kecamatan Bandar.
Keberadaan rokok ilegal dinilai merugikan negara. Kegiatan penertiban pun dilakukan dengan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan DBHCHT.
“Operasi ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya dilansir dari Antara Jateng.
Operasi juga dilakukan karena ada aduan dari masyarakat.
“Dalam operasi gabungan itu, kami menemukan 3.100 batang rokok ilegal di dua titik di wilayah Kecamatan Bandar,” katanya.
Penertiban dilakukan Satpol Pamong Praja dengan melibatkan anggota Polres Batang, Kodim 0736/Batang, Kejaksaan Negeri, Bagian Perekonomian, serta Bea Cukai Tipe Pabean C Tegal.
Ada berbagai merek rokok ilegal yang ditemukan diantaranya Jimbun, Manchester, Smith Hijau, Bonte Mangga, Dominic Anggur, dan Marlblong.
Selain melakukan penindakan, sosialisasi juga dilakukan agar masyarakat tak lagi memperjualbelikan rokok tanpa cukai.
“Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Tegal untuk diproses lebih lanjut. Kami berharap langkah ini bisa menekan peredaran rokok ilegal di daerah,” jelasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com