Pati, Mitrapost.com – Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra akhirnya buka suara soal polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen yang kini jadi sorotan publik. Ia mengaku tidak pernah diajak membahas kebijakan sensitif tersebut.
Risma menegaskan, dirinya hanya diundang sekali ke pendopo saat para camat dan perwakilan kepala desa dikumpulkan. Bahkan, dalam pertemuan itu, tidak ada pembahasan soal kebijakan, melainkan hanya instruksi untuk menyosialisasikan kenaikan tarif PBB-P2 kepada masyarakat.
“Saya ikut saat di pendopo. Seingat saya waktu itu, camat dan kades diminta sosialisasi kenaikan tarif PBB-P2 hingga 250 persen,” ungkap Risma saat menjawab pertanyaan dari anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati, Jumat (3/10/2025).
Bahkan, saat pertemuan di kediaman Bupati Pati Sudewo, yakni di Desa Slungkep Kecamatan Kayen, Risma tidak diundang. Padahal, isu krusial terkait kenaikan PBB-P2 disebut-sebut dibicarakan di forum tertutup tersebut.
Lebih jauh, Risma mengaku sempat menyampaikan keberatannya. Ia menilai, kebijakan itu tidak tepat karena kondisi ekonomi masyarakat Pati masih terpuruk. Namun, pada akhirnya, ia mengikuti kebijakan Bupati terkait pajak untuk percepatan pembangunan infrastruktur.
“Saya sendiri tidak setuju adanya kenaikan pajak. Kondisi ekonomi masyarakat belum pulih, mereka masih membutuhkan uang untuk keperluan lain. Tapi, Pak Bupati ingin pembangunan infrastruktur dipercepat, sehingga jalan yang cepat adalah menaikkan pajak,” bebernya.
Pernyataan Risma ini semakin menguatkan dugaan bahwa kebijakan kenaikan PBB-P2 merupakan keputusan sepihak Bupati Sudewo. Wakilnya sendiri di depan Pansus Hak Angket terang-terangan menyatakan hanya sekadar ‘ikut’, meski sempat menolak di awal. (*)

Wartawan Mitrapost.com