Mitrapost.com – Ammar Zoni menjadi pengedar narkoba meski ia berada di dalam Rutan Salemba. Agar tak terlacak, ia sengaja menggunakan aplikasi perpesanan khusus yang tak memerlukan nomor handphone bernama Zangi.
Barang haram yang ia edarkan merupakan jenis sabu dan tembakau sintetis.
“Yang kemudian penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba, Cempaka Putih dan para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi,” ujar Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan dilansir dari Detik.
Dalam rutan, ia beraksi bersama dengan A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR. Sedangkan barang tersebut ia dapatkan dari orang di luar rutan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba,” jelasnya.
Ammar Zoni bertugas menampung barang haram tersebut sebelum akhirnya diedarkan oleh tersangka lain.
“Dalam hasil penyidikan diketahui peran masing-masing tersangka yaitu tersangka MAA Alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat, kemudian tersangka MR yang menerima narkotika dari MAA Alias AZ dan diserahkan ke tersangka AM yang kemudian diserahkan ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” paparnya.
Kasus terungkap karena gerak-gerik mencurigakan dari tersangka. Usai digeledah, petugas mendapati narkoba di kamar tersangka.
“Akibat curiga dengan gerak-gerik para tersangka, para tersangka akhirnya diamankan oleh Karupam Rutan Kelas I Jakarta Pusat dan terhadap para tersangka dilakukan penggeledahan dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya dan kemudian para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Barang bukti yang diamankan yaitu narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi. (*)

Redaksi Mitrapost.com