Mitrapost.com – Judi online bisa jadi alasan warga miskin dan miskin ekstrem dicoret jadi daftar penerima bantuan sosial (bansos). Nasib yang sama juga terjadi terhadap seorang nenek di Mattopodalle, Polongbangkeng Utara, Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Nenek berusia 61 tahun itu terancam dicabut bantuannya setelah Kementerian Sosial (Kemensos) menemukan indikasi aktivitas judi online di rekeningnya. Atas temuan itu, dinas terkait akan melakukan verifikasi lapangan lebih dulu untuk mengonfirmasinya.
“Jadi kalau ada pemutusan seperti itu, berarti ada indikasi bahwa penerimanya ada terlibat dengan itu, terindikasi dia judol atau terindikasi bahwa ada yang memakai akunnya (rekening) itu untuk judi online,” kata Kepala Dinas Sosial Dan PMD Takalar Andi Rijal Mustamin, Kamis (9/10/2025).
“Jadi sementara ini kita evaluasi, mungkin besok kita akan turun (ke lapangan) apa betul atau tidak (kebenaran aktivitas judi online),” lanjut dia.
Pihaknya juga akan aktif berkoordinasi dengan pihak Kementerian Sosial terkait hal tersebut. Namun, jika fakta di lapangan tidak benar, maka pihaknya akan mengajukan warganya lagi agar kembali mendapat bantuan sosial (bansos).
“Kalau misalnya tidak benar, maka kami ajukan kembali. (Tapi), kami terlebih dahulu lakukan verifikasi lapangan dulu dan berkoordinasi dengan pihak kementerian,” ungkapnya.
Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan rekening warganya itu digunakan oleh orang tidak bertanggungjawab untuk bermain judi online. Pasalnya, kasus penyalahgunaan akun penerima bansos seperti ini kerap ditemukan.
“Kami mensinyalir ada yang memakai akun rekeningnya (untuk main judol), tapi kami tidak menuduh. Banyak kejadian seperti memakai rekening untuk kegiatan-kegiatan yang dianggap bahwa menyalahi aturan,” jelasnya.
Sebagai informasi, nenek tersebut diketahui tidak lagi mendapatkan segala jenis bantuan sosial dari Kementerian Sosial dan BPJS gratis sejak bulan Maret 2025 kemarin. Hal itu diduga karena indikasi penyalahgunaan bantuan setelah dilakukan pengecekan nomor handphone dan email.
“Jika digunakan untuk aktivitas yang berkaitan dengan judi online, itu akan terbaca di sistem pusat,” kata Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Takalar, Achmad Kahar beberapa waktu lalu. (*)

Redaksi Mitrapost.com






