Pati, Mitrapost.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo menyampaikan bahwa pihaknya kini tengah merampungkan proses pendalaman dan perumusan hasil pembahasan. Hasil akhir tersebut ditargetkan akan disampaikan ke Rapat Paripurna DPRD pada akhir Oktober atau awal November 2025.
Menurut Teguh, saat ini seluruh anggota Pansus tengah melakukan pembahasan dan pendalaman di masing-masing bidang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses penyusunan laporan Pansus dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur.
“Hari ini teman-teman Pansus sedang melakukan pembahasan di masing-masing bidang. Kami membaca, menelaah kembali, dan membuka hasil video pembahasan pendalaman di Pansus. Kami juga sedang merumuskan bagaimana cara agar posisi kami tidak salah dalam menyusun laporan ini,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).
Bandang menegaskan bahwa Pansus Hak Angket tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah suatu pihak bersalah atau tidak. Tugas utama Pansus, kata dia, adalah melakukan pendalaman, mengumpulkan data, dan melaporkan hasilnya kepada pimpinan DPRD melalui rapat Paripurna.
“Pansus hanya bertugas mendalami dan melaporkan apa yang menjadi temuan kami. Keputusan akhir tetap akan ditentukan di Paripurna oleh seluruh anggota DPRD,” tegasnya.
Lebih lanjut, Teguh menyebutkan bahwa mulai minggu depan Pansus akan menggelar rapat maraton untuk mempercepat proses penyusunan laporan akhir.
Namun, apabila dalam proses pendalaman masih ditemukan data atau keterangan yang kurang lengkap, pihaknya siap untuk memanggil kembali sejumlah pihak terkait.
“Kalau misalnya keterangan Pak Bupati, Wakil Bupati, BPKAD, camat, atau kepala desa masih kurang, tentu akan kami undang lagi. Tapi kalau sudah cukup, hasilnya akan kami simpulkan dan dibawa ke Paripurna,” paparnya. (Adv)

Wartawan Mitrapost.com