Pati, Mitrapost.com – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati terus melangkah dalam proses pemakzulan Bupati Sudewo. Setelah mengumpulkan berbagai bahan dan keterangan, kini pansus berencana berkonsultasi dengan pakar hukum tata negara terkemuka, Mahfud MD.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo mengungkapkan bahwa komunikasi awal dengan pihak Mahfud MD sudah dilakukan. Konsultasi ini dinilai penting untuk memperkuat dasar hukum dan memastikan seluruh proses pemakzulan berjalan sesuai aturan perundang-undangan.
“Kami sudah komunikasi. Entah nanti beliau yang kami undang ke Pati atau kami yang akan ke Jakarta, tergantung hasil koordinasi. Saat ini kami masih menunggu kepastian waktunya,” ujar Teguh, Kamis (16/10/2025).
Selain Mahfud MD, pansus juga melakukan koordinasi dengan sejumlah pakar hukum tata negara lain, seperti Bivitri Susanti dan Junaidi, yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor III Universitas Semarang.
“Hari ini data-data kami sudah kami serahkan ke tim ahli, termasuk ke Bu Bivitri dan Pak Junaidi. Mereka sudah memberikan beberapa catatan untuk kami pelajari lebih lanjut,” kata dia.
Setelah proses konsultasi rampung, Pansus Hak Angket akan memasuki tahap akhir, yaitu menyusun kesimpulan hasil sidang sebelum dibawa ke rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati.
“Ada 12 poin yang diajukan dalam hak angket, tapi tidak semua bisa kami bahas. Misalnya soal KPK, itu di luar kewenangan kami,” terangnya.
Bandang menegaskan, langkah konsultasi dengan para pakar ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya memastikan setiap tahapan pemakzulan Bupati Pati dilakukan secara konstitusional dan objektif. (Adv)

Wartawan Mitrapost.com