Mitrapost.com – Rumah di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel) yang ditinggali perempuan bernama YP jadi sasaran aksi pembakaran. Pembakaran tersebut ternyata dilakukan oleh mantan kekasihnya, TB (21).
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi menjelaskan, peristiwa pembakaran terjadi pada Jumat (17/10/2025) dini hari sekitar pukul 03.00. Menurut dugaan, aksi tersebut dilakukan pelaku karena sakit hati diputuskan cintanya oleh korban.
“Kenapa dia menjadi melakukan hal yang seperti ini karena dia memang kecewa diputuskan. Mereka berpacaran 8 bulan, lebih kurang dari Mei sampai kemarin diputuskan,” kata dia, Selasa (21/10/2025), dikutip Detik.
Saat kejadian, keduanya juga diketahui sempat terlibat cekcok. TB yang emosi langsung membeli bensin di penjual sekitar rumah korban, lalu menyiramkan cairan tersebut dan menyulutkan api untuk membakar bangunan tersebut.
“Nah, lanjut itu yang terjadi, kemudian setelah mereka berantem, dia (pelaku) keluar. Keluar, kemudian dia berpikir dia akan membeli bensin. Dia kemudian membeli bensin yang terdekat dari alamat korban,” ujarnya.
“Lanjut kemudian juga setelah itu dia langsung menghidupkan korek api yang sudah memang dibawa oleh pelaku. Kemudian yang setelah dia menyiramkan bensin yang dibelinya di pom bensin,” lanjut Kompol Nurma.
Tak ada korban jiwa dalam peristiwa pembakaran rumah tersebut, namun keluarga YP mengalami kerugian akibat sejumlah barang yang hangus terbakar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap setelah 4 jam dari waktu kejadian. TB kemudian ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
“Pelaku sudah kita amankan dan sudah kita tahan di Polsek Jagakarsa untuk tindak lanjut berikutnya,” pungkasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com



