Mitrapost.com – Terbongkar praktik penjualan obat keras secara ilegal di daerah Jatiuwung, Tangerang, Banten. Atas temuan kasus ini, dua pria inisial AS dan AZ diamankan setelah diduga menjual tramadol tanpa izin.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menjelaskan, penangkapan kedua pelaku dilakukan di waktu berbeda. Awalnya, warga mengendus aktivitas mencurigakan yang dilakukan AS. Kemudian, pihak kepolisan yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Derry segera mengamankan.
“(Pelapor dan saksi) berpura-pura membeli obat tersebut. Saat AS berusaha mengambil obat yang disimpan dalam jaketnya, keduanya langsung mengamankan pelaku dan melaporkannya ke Polsek Jatiuwung,” kata Rabiin, Rabu (22/10/2025), dikutip Detik.
Dari kasus tersebut, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti berupa 57 butir obat Tramadol dan uang tunai diduga hasil penjualan obat ilegal sebesar Rp 100.000.
Setelah dilakukan pendalaman pada kasus AS, polisi mengantongi identitas pelaku lainnya berinisial AZ. Tak lama kemudian, AZ turut ditangkap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait praktik penjualan obat ilegal itu.
“Polisi juga mengamankan pelaku lain, inisial AZ, yang diduga terlibat dalam kasus ini,” ungkapnya.
Saat ini, keduanya masih ditahan di Polsek Jatiuwung. Sementara, petugas memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini. (*)

Redaksi Mitrapost.com
